ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Lapas Kelas IIA Pamekasan Awal Tahun 2024 Gelar Laksanakan Razia Kamar Blok Hunian

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lapas Kelas IIA Pamekasan Awal Tahun 2024 Gelar Laksanakan Razia Kamar Blok Hunian
Lapas Kelas IIA Pamekasan Awal Tahun 2024 Gelar Laksanakan Razia Kamar Blok Hunian

Pamekasan - Kegiatan razia rutin ini dipimpin langsung oleh KA.KPLP dan Kasi Adm. Kamtib Lapas Kelas IIA Pamekasan, serta diikuti seluruh jajaran dan Anggota Regu Jaga. razia dilakukan di blok B dan dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga selasai. sebelumnya kegiatan dan sasaran telah dikoordinasikan dengan Kalapas Kelas IIA Pamekasan.

Dikesempatan itu, Leksono Novan Saputro mengatakan bahwa di awal tahun kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Dirjenpas agar mencegah masuknya barang-barang terlarang di dalam blok kamar hunian warga binaan.

"Razia penggeledahan kamar hunian Blok B adalah untuk keamanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas khusus nya berpotensi gangguan keamanan di Lapas," tegasnya. 

Menurutnya, razia ini menjadi program positif karena semakin banyak berkomitmen melakukan keamanan dan ketertiban (Kamtib) didalam lingkungan lapas itu sendiri akan memperkuat dan kenyamanan di keamanan lapas. 

Hasil penggeledahan tersebut, Tim KPLP dan Kamtib Lapas Kelas IIA Pamekasan tidak menemukan barang-barang terlarang disetiap kamar hunian warga binaan.

“Dari hasil razia hanya ditemukan 1 buah korek, 1 gunting, 1 lampu, 1 stop kontak T, 2 gembok dan 1 kunci, BB seluruhnya akan dimusnahkan dan tidak ada toleransi,” Tutupnya

selain itu, petugas juga melaksanakan tes urine kepada 2 Warga Binaan yang diambil secara acak dan hasilnya negatif.

secara keseluruhan, kegiatan razia berjalan dengan baik dan kondusif (Dwi Arini)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Lapas Kelas IIA Pamekasan Awal Tahun 2024 Gelar Laksanakan Razia Kamar Blok Hunian". lihat harikel asli disini

Editor :

Saat Obat Tak Bisa Diambil 
Opini   

Saat Obat Tak Bisa Diambil 

Apakah wajar obat yang telah menjadi hak pasien, yang dibayar negara melalui BPJS, tidak bisa diakses hanya karena terlambat pengambilan?…