Tidak Mampu Bayar Pokok Obligasi, Bursa Efek Indonesia Suspend Perdagangan Saham ZINC

avatar ayojatim.com
Tidak Mampu Bayar Pokok Obligasi, Bursa Efek Indonesia Suspend Perdagangan Saham ZINC
Tidak Mampu Bayar Pokok Obligasi, Bursa Efek Indonesia Suspend Perdagangan Saham ZINC

SURABAYA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) pada Kamis (21/12) mulai sesi I hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Penghentian ini buntut dari belum terbayarkannya pokok Obligasi I Tahun 2018 Seri E sebesar Rp 23 miliar yang jatuh tempo pada hari yang sama.

Meski begitu, ZINC tetap membayar bunga Obligasi ke-20 sebesar Rp 1,07 miliar yang sudah jatuh tempo. Pembayaran bunga tersebut telah dilakukan pada Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Saat ini kondisi cashflow sedang tidak baik sehingga perusahaan memutuskan tidak melunasi pokok obligasi demi mempertahankan kelangsungan operasional," kata Hendra Susanto William, Direktur ZINC.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, ZINC mencatatkan kas dan setara kas sebesar Rp 58,69 miliar, total aset Rp 2,59 triliun, liabilitas Rp 1,81 triliun, dan ekuitas Rp 780,21 miliar. Laba bersih perusahaan turun menjadi Rp 7,09 miliar dari Rp 12,95 miliar di periode serupa tahun 2022.

Penghentian sementara perdagangan saham ZINC ini berpeluang berdampak negatif terhadap harga saham perusahaan. Namun, hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat ZINC tetap membayar bunga obligasinya.

(diy)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Tidak Mampu Bayar Pokok Obligasi, Bursa Efek Indonesia Suspend Perdagangan Saham ZINC". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi