Perusuh Demo Mahasiswa Surabaya Ditangkap, Bawa Arak hingga Tiner

Reporter : Zain Ahmad
Polisi saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari penangkapan 11 perusuh demo mahasiswa di Grahadi Surabaya. (Dok. Humas Polda Jatim).

Ayojatim.com - Polda Jatim mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Selain mengamankan belasan orang tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

Baca juga: Cegah Bullying hingga Narkoba, Kapolda Jatim Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, 11 orang itu ditangkap di beberapa titik terpisah di sekitar area unjuk rasa.

"Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya," kata Dekananto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui dua orang berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya merupakan anak putus sekolah. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya.

Dekananto menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pesan di perangkat komunikasi yang disita. Percakapan tersebut mengarah pada dugaan ajakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

"Temuan ini masih terus didalami, termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut," jelasnya.

Pihaknya juga terus bergerak untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menunggangi dugaan perbuatan tersebut.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dekananto.

Baca juga: Wujudkan Jatim Kondusif, Irjen Dekananto Minta Mahasiswa Tetap Kritis dan Objektif

Meski demikian, Kapolda Jatim menekankan penanganan terhadap 11 orang ini harus dipisahkan dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa, yang secara umum berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga membubarkan diri tepat waktu.

Ia mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.

"Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru