Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kangean, Pria 47 Tahun Diamankan

Reporter : AM Lukman J
Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Rabu (16/9/2026). Foto: Humas Polres Sumenep/Ayojatim

SUMENEP, AYOJATIM.COM – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial M (47) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (16/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep, Bongkar Rantai Sabu di Bluto, Tiga Terduga Diamankan

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan anggota kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” kata Maliyanto.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan M.

Tiga paket tersebut masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik klip kecil kosong serta satu plastik klip sedang kosong.

Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang berada di sekitar M.

Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan 30 Hektare di Patean untuk KEK Tembakau Madura

“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” ujarnya.

Polisi selanjutnya menggeledah bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

M bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas Puskesmas Kangean, M dinyatakan positif.

Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Jadi Pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau di Madura

Maliyanto mengatakan polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru