Ayojatim.com - Di tengah tingginya arus informasi digital dan dinamika penyampaian aspirasi di ruang publik, anak-anak dan remaja kerap berada pada posisi paling rentan.
Fenomena ikut-ikutan (FOMO), dorongan solidaritas kelompok sebaya, hingga provokasi yang masif di media sosial kerap mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan risiko keselamatan.
Baca juga: Bantu Korban Bencana NTT, Polda Jatim Kerahkan Dapur Lapangan hingga Personel Trauma Healing
Merespons kerentanan ini, Polda Jatim mengambil langkah preventif dengan menekankan pentingnya benteng pertahanan paling dasar: peran aktif orang tua dan keluarga.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menggarisbawahi bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dihormati hukum.
"Ketika ruang aspirasi tersebut bergeser menjadi arena kericuhan, batas antara edukasi demokrasi dan tindakan melanggar hukum menjadi sangat tipis, terutama bagi anak di bawah umur yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang dari tindakan mereka," terangnya, Jumat (28/8/2026).
Salah satu sorotan utama dalam imbauan ini adalah penetrasi media sosial yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari generasi muda.
Algoritma media sosial dan penyebaran konten berkecepatan tinggi kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan narasi provokatif.
Anak-anak yang emosinya masih labil rentan terseret arus agitasi tanpa mengetahui secara jernih tujuan atau dampak logis dari kegiatan yang mereka ikuti.
Dalam konteks ini, pengawasan orang tua tidak lagi cukup dilakukan sebatas pemantauan fisik di dunia nyata, melainkan juga pendampingan di ruang digital.
"Kehadiran orang tua sebagai teman diskusi yang kritis menjadi krusial agar anak mampu menyaring informasi, mengidentifikasi berita bohong (hoax), serta menolak ajakan kumpul-kumpul yang berpotensi memicu anarki," jelas Abast.
Baca juga: Polda Jatim Gulung 206 Pelaku 3C: Sita Ratusan Kendaraan, Uang hingga Emas
Menggeser Paradigma: Dari Penindakan ke Edukasi Kolektif
Imbauan yang disampaikan Polda Jatim mencerminkan pendekatan hukum yang berfokus pada pencegahan dan perlindungan anak (child protection).
Menindak anak yang terlibat dalam kericuhan tentu memiliki dampak psikologis dan administratif yang buruk bagi masa depan mereka, seperti catatan kepolisian yang dapat menghambat studi atau karier kelak.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak bisa ditumpukan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Diperlukan ekosistem penopang yang solid.
Seperti lingkungan keluarga, harus membangun komunikasi dua arah yang terbuka tanpa intimidasional, sehingga anak merasa aman untuk berdiskusi tentang informasi yang mereka terima.
Baca juga: Siber Polda Jatim Ringkus Pemuda asal Demak Pembobol 261 Situs Lembaga dan Swasta
Kemudian institusi pendidikan, wajib memberikan pemahaman literasi digital dan edukasi hukum terkait cara menyuarakan pendapat secara bijak, damai, dan sesuai regulasi.
Tak lupa, masyarakat dan pemerintah. Membangun wadah positif bagi penyaluran energi serta kreativitas generasi muda agar tidak terindoktrinasi oleh aksi-aksi destructif.
"Ajakan ini merupakan pengingat bahwa keselamatan dan masa depan generasi muda adalah investasi bersama," kata Abast.
"Dan menyampaikan aspirasi adalah bagian dari kedewasaan berdemokrasi, namun keselamatan jiwa serta keberlangsungan masa depan anak tetap berada di atas segalanya," tambahnya.
Abast menegasakan bahwa kesadaran untuk tidak sekadar ikut-ikutan, ditambah dengan bimbingan dari orang tua yang responsif, menjadi kunci utama agar generasi muda tetap aman, berdaya, dan bertanggung jawab di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Editor : Zain Ahmad