Perkuat Akses Restitusi LPSK RI Gelar Sosialisasi Hak Saksi dan Korban di Surabaya

Reporter : AM Lukman J
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Susilaningtias, sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 yang digelar di Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM.COM – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Susilaningtias, S.H., M.H., mendorong agar sosialisasi mengenai hak saksi dan korban segera diperluas.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak mereka untuk memperoleh perlindungan maupun pemulihan setelah menjadi korban atau saksi tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Susilaningtias dalam sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan di Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Susilaningtias menilai sosialisasi menjadi penting karena adanya perkembangan dan perubahan mekanisme terkait hak saksi dan korban. Tanpa pemahaman yang memadai, korban maupun saksi berpotensi tidak mendapatkan haknya secara maksimal.

“Perlu segera dilakukan sosialisasi karena kalau tidak, banyak hak saksi dan korban yang tidak dapat diakses. Akhirnya takutnya banyak saksi korban tidak mengetahui bahwa mereka punya hak yang bertambah dan mekanisme yang berbeda dengan saat yang lalu,” ujar Susilaningtias.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perubahan aturan atau mekanisme. Di lapangan, masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Hak tersebut antara lain perlindungan fisik, pendampingan hukum hingga pemulihan bagi korban. Salah satu bentuk pemulihan yang menjadi perhatian adalah restitusi.

“Sebenarnya banyak saksi dan korban itu banyak info juga yang belum mengetahui bahwa mereka ada hak-haknya terkait dengan hak untuk mendapatkan perlindungan, baik itu perlindungan fisik, pendampingan hukum dan sebagainya. Termasuk juga hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah restitusi,” tambahnya.

Susilaningtias menyampaikan bahwa pemenuhan hak restitusi masih menghadapi tantangan. Salah satunya terlihat dari masih minimnya putusan pengadilan terkait restitusi. Kondisi tersebut dapat terjadi karena korban belum mengetahui haknya. Selain itu, persoalan edukasi mengenai pembuktian kerugian juga dapat menjadi salah satu kendala.

“Tadi di diskusi juga disampaikan bahkan ada pengadilan yang sangat minim untuk putusan soal restitusi. Bisa saja para korban itu tidak mengetahui. Bisa saja juga edukasinya berkaitan dengan pembuktian tadi yang itu juga diungkap, mungkin pembuktiannya yang agak susah,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, LPSK dapat membantu proses penghitungan restitusi. Lembaga tersebut juga membuka ruang koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat mekanisme pemenuhan hak korban.

“LPSK di situ bisa membantu berkaitan dengan penghitungan restitusi maupun nanti mungkin pembuktian. Kita bisa lakukan bersama Polda Jatim dan kejaksaan, seperti apa mekanismenya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan restitusi dilakukan berdasarkan nilai kerugian yang dialami korban. Hasil penghitungan tersebut kemudian diajukan dalam proses peradilan agar dapat dimasukkan dalam tuntutan jaksa.

“Restitusi ada, biasanya kami hitung nilai kerugian dari korban, itu seperti apa. Nanti diajukan di pengadilan dan supaya dimasukkan di dalam surat tuntutan jaksa,” tutur Susilaningtias.

Saat ini LPSK juga terus berupaya mendorong proses penghitungan restitusi dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara. Jika sebelumnya laporan penghitungan restitusi kerap diberikan LPSK ketika proses persidangan berlangsung, saat ini koordinasi dengan penyidik Polri dilakukan sejak tahap penyidikan.

“Yang lalu-lalu memang sering kali di persidangan, LPSK memberikan laporan penghitungannya. Namun demikian sekarang terakhir ini banyak praktik yang kita sudah lakukan sejak awal,” katanya.

LPSK berkomunikasi dengan penyidik Polri agar penghitungan restitusi dapat dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan begitu, ketika perkara dilimpahkan kepada jaksa pada tahap kedua, penghitungan restitusi sudah tersedia.

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan di dalam BAP misalnya, supaya nanti pas waktu pelimpahan kepada jaksa di tahap kedua itu sudah ada penghitungan restitusinya,” kata Susilaningtias.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih cepat dan pada akhirnya restitusi dapat memperoleh putusan dalam perkara yang disidangkan.

Selain mendorong pemahaman mengenai hak saksi dan korban, LPSK juga terus memperluas jangkauan layanan di daerah.

Susilaningtias menyebut saat ini terdapat lima lokasi layanan yang telah tersedia, yakni Surabaya, Yogyakarta, Medan, Kupang dan Semarang.

“Sudah ada lima, ada di Surabaya, ini di Gedung GKN di Jalan Indrapura. Terus kemudian ada di Yogyakarta, Medan, Kupang, terus kemudian satu lagi ada di Semarang,” ujarnya.

Pengembangan layanan tersebut masih dilakukan secara bertahap. Selain kantor perwakilan, LPSK juga memiliki pos pelayanan di sejumlah daerah.

“Karena ini masih bertahap. Kami masih membutuhkan izin dari KemenPAN. Kami selain juga ada kantor perwakilan, ada juga kantor pos pelayanan. Jadi ini belum kantor perwakilan, masih pos pelayanan sifatnya,” pungkasnya.

Susilaningtias juga menyampaikan bahwa hingga periode Juli 2026, untuk jumlah terlindung oleh LPSK sudah mencapai 2.391 orang. Sedangkan untuk restitusi sejumlah 6.334 orang, dan kompensasi sejumlah 27 orang.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru