Ayah Kandung di Surabaya Setubuhi Anaknya Selama Setahun hingga Hamil 4 Bulan

ayojatim.com
Polda Jatim saat merilis kasus persetubuhan anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri hingga hamil. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Seorang pria diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan.

Yang bikin miris, perbuatan bejat itu dilakukan satu minggu sekali dalam setahun. Mulai Januari 2025 hingga April 2026.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Jombang, Ada Operasi Katarak hingga Khitan Massal

Korbannya sebut saja Bunga yang kini berusia 17 tahun dan tengah mengandung usia empat bulan. Sementara tersangka berinisial ST (47), yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Tersangka adalah ayah kandungnya sendiri, yang bekerja sebagai karyawan pabrik. Ia telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyoningrum, Senin (29/6/2026).

Ganis menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban. Antara tersangka dan ibu korban, diketahui sudah bercerai.

Meski begitu, tersangka kerap datang ke rumah mantan istrinya itu saat akhir pekan. 

"Jadi, meskipun orang tuanya ini sudah bercerai, tapi tersangka masih diperbolehkan bertemu dengan anaknya. Bahkan, tersangka kerap tidur sekamar bersama korban," jelasnya.

Ganis mengatakan perbuatan tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tertidur pulas, dan kemudian berlanjut ketika ibu korban tidak berada di rumah.

“Awalnya ibu korban tidak menyadari kejadian ini. Kecurigaan baru muncul ketika korban sempat menyampaikan keengganannya untuk tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman, barulah fakta kejahatan itu terungkap,” paparnya.

Baca juga: Sindikat Penipuan Online Internasional Dibongkar Polda Jatim: Pacari Korban, Lalu Diperas

Tersangka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Penyidik menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersamaan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Mengingat kedudukan tersangka sebagai ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokok antara 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut sesuai aturan pemberatan,” sebut Ganis.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, salinan akta perceraian orang tua, hasil cetakan pemeriksaan medis, serta laporan visum et repertum yang menguatkan keterangan korban.

Saat ini, korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara terpadu. Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.

Baca juga: Polda Jatim Larang Konvoi hingga Provokasi Selama Kegiatan Suroan

Terpisah, Kepala UPTD PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri menyatakan komitmen penuh dalam mendampingi korban. Pendampingan meliputi aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan korban tetap terjaga dan ia dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus jenjang SMA tanpa terganggu,” jelasnya. 

Sedangkan Polda Jatim juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. 

Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru