WNA India Overstay 8 Bulan di Sidoarjo Diamankan, Dugaan Penelantaran Anak Ikut Terungkap

Reporter : AM Lukman J
Seorang warga negara India bernama Surendran Nithin (38) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Foto: Kantor Imigrasi/Ayojatim

SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara India bernama Surendran Nithin (38) setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia, di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).

Kasus tersebut tak hanya berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Di balik overstay selama 248 hari, petugas juga menemukan dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri pelaku.

Baca juga: WNI Manfaatkan Layanan Paspor Simpatik di KJRI Hongkong

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tetap tinggal meski masa izin tinggalnya telah habis.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Agus.

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi dengan syarat tidak melibatkan pihak Kedutaan India.

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026. Deportasi terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026 terkait kondisi seorang anak berusia tujuh tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran di sebuah rumah kos di Sidoarjo. Saat ditemukan bersama anaknya, Surendran sempat menolak diamankan dengan alasan tidak ingin berpisah dari sang anak.

Melalui pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke Kantor Imigrasi pada 6 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penelusuran UPTD PPA Sidoarjo mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami anak tersebut. FTN diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari.

Anak itu dilaporkan tidak bersekolah, kurang mendapatkan asupan makanan layak, bahkan kerap meminta makanan kepada tetangga maupun di masjid sekitar tempat tinggalnya. Kondisi tersebut memicu keprihatinan warga yang kemudian berinisiatif mencari keberadaan ibu kandung anak tersebut.

Tak hanya itu, Surendran juga diduga beberapa kali melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga. Ancaman tersebut disebut sempat direalisasikan.

“Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” kata Agus.

Di tengah proses hukum dan administrasi keimigrasian yang berjalan, upaya penyelamatan terhadap anak berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, FTN resmi diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Agus memastikan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menjamin hak dan perlindungan anak pascakejadian tersebut.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin,” pungkasnya.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru