Ayojatim.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Baca juga: Komitmen Polda Jatim Berantas Narkoba: Ungkap 2.231 Kasus, Musnahkan 22,22 Kg Kokain
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.
Sementara itu, Dirres Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp7 miliar setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka dan sepakat membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp315 juta.
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” kata Bimo.
Namun setelah uang ditransfer, tersangka tidak dapat dihubungi dan nomor korban akhirnya diblokir.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban. Tersangka memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal BBM dan Elpiji Subsidi Rp7,5 Miliar, 79 Pelaku Diamankan
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
“Untuk mendukung aksinya, para tersangka juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan. Saat aksi itu, korban diberi minyak goreng,” papar Bimo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
"Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar tersangka.
Baca juga: Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital, Bid Humas Polda Jatim Gelar Pelatihan Publik Speaking
Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Tersangka yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Untuk AF ini adalah otaknya,” jelas Bimo.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Editor : Zain Ahmad