Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo, Polisi Mulai Periksa Saksi

Reporter : AM Lukman J
TS, ketika selesei diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Jatim. (Dok. Istimewa).

Ayojatim.com - Polda Jatim tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA.

Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik memeriksa saksi pelapor. Dia adalah TS, warga Taman, Sidoarjo.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Sindikat Preman Pemeras Petani di Pasuruan, Sekali Ancam Bisa Ratusan Juta

"Betul, saya kemarin mulai dipanggil Polda Jatim untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

TS mengatakan bahwa ia diperiksa sekitar 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Soal pertanyaan yang diajukan penyidik, berkaitan dengan materi yang dilaporkannya pada pertengahan Desember 2025.

"Pertama berkaitan dengan pembagian ayam petelur dalam rangka Pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Sidoarjo di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo,” sebutnya.

Menurut TS, pemberian ini tanpa melalui Pemdes setempat dan OPD terkait,

“Jadi seolah-olah pembagian ini dari dana pribadi bukan dari dana Pokir," tambahnya.

Selain itu, TS mengatakan dimintai keterangan soal pembagian chopper, blender, dan mixer, untuk pelatihan pembuatan kue yang dibagikan di salah satu lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Trosobo.

Termasuk pembagian seragam, baju, sarung dan kopyah yang dibagikan di tempat ibadah di kawasan Trosobo pada Desember 2025.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya, Sita 1 Kg Bubuk Mesiu

"Pembagian ini dilampirkan melalui undangan mengatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo. Menurut kami, tempat ibadah bukanlah tempat untuk berpolitik," tegasnya.

Sebelumnya, TS menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026 atas laporan tertanggal 18 Desember 2025. 

Dia sangat mengapresiasi atas diterimanya surat pengaduan masyarakat tersebut.

"Saya berharap bisa jalan sebagaimana mestinya hukum tidak tebang pilih, tajam ke atas dan tumpul ke bawah," tegas TS.

Baca juga: Satlantas Polres Nganjuk Raih Juara dalam Operasi Lilin Semeru 2025

Di sisi lain, SA memilih tidak menanggapi laporan TS. "Mboten usah kulo tanggapi, warga kampung tenang sedoyo (tidak perlu saya tanggapi, warga desa tenang semua)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Begitu pula disinggung soal materi yang dilaporkan, SA juga enggan mengomentari dan memilih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan.  

"Mpun selesai acaranya, mboten usah di bahas, ngapunten (sudah selesai acaranya, tidak usah dibahas, mohon maaf)," jelasnya.

"Romadon kulo tak fokus ibadah mawon (Ramadan, saya mau fokus ibadah saja)," tambah SA.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru