Apresiasi Sinergi Kejati dan RS Menur, Ning Lia: Rehabilitasi Narkoba Didorong Jalan Pemulihan dan Kemandirian Ekonomi

Reporter : Diday Rosadi
Ning Lia saat audiensi dengan Kajati Jatim, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, beberapa waktu lalu. foto: dok/B59.

SURABAYA - Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika kini tidak lagi hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga diarahkan pada pemulihan menyeluruh agar mantan pengguna dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Pendekatan rehabilitasi terpadu yang menggabungkan layanan kesehatan dan pembekalan keterampilan dinilai menjadi kunci peningkatan kualitas hidup sekaligus kemandirian ekonomi pascarehabilitasi. 

Hal itu yang membuat Anggota DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi program rehabilitasi narkoba pemulihan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi bagi mantan pengguna.

Hal itu disampaikan usai kunjungannya ke Rumah Sakit Menur Surabaya dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurut Ning Lia, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan menjadi langkah strategis dalam menciptakan pendekatan penanganan narkotika yang lebih humanis dan berkelanjutan.

"Rehabilitasi di RS Menur diberi pembekalan keterampilan agar peserta mampu kembali produktif dan membantu kondisi keuangan diri maupun keluarganya. Ini sangat bagus pasca pasien keluar dari RS untuk menata masa depannya," kata Ning Lia.

Putri KH Maskur Hasyim itu juga menyatakan pendampingan pasien narkoba oleh RS Menur Surabaya tidak lepas dari dukungan Kejati Jatim yang memberikan rehabilitasi maupun mempercayakan kepada RS Menur. 

"Kolaborasi yang keren antara APH dan dunia kesehatan," kata Ning Lia bangga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menyampaikan bahwa pihaknya aktif menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa di RS Menur yang diresmikan sejak 2022.

Fasilitas ini menjadi pusat pemulihan bagi pecandu narkoba yang memperoleh kesempatan rehabilitasi melalui jalur hukum restoratif.

Sepanjang 2024–2025, Kejati Jatim bersama kejaksaan negeri di wilayahnya konsisten menerapkan kebijakan tersebut. Pada awal 2024, dua perkara narkotika dihentikan penuntutannya, disusul penyerahan tersangka oleh Kejari Surabaya ke RS Menur pada Mei 2024 untuk menjalani rehabilitasi.

Program rehabilitasi tidak hanya menitikberatkan pada terapi medis dan psikososial, tetapi juga pembinaan keterampilan hidup. Lia menilai pendekatan ini penting untuk menekan angka residivisme sekaligus membuka peluang kerja bagi peserta pascarehabilitasi.

Sebelumnnya, Direktur Utama RS Menur Surabaya drg Vitria Dewi menjelaskan bahwa berbagai pelatihan keterampilan diberikan kepada peserta rehabilitasi agar mereka memiliki bekal kerja setelah kembali ke masyarakat. 

“Dengan kemampuan tersebut, mantan pengguna diharapkan dapat mandiri secara ekonomi dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” katanya. 

Ke depan, RS Menur terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional dan aparat penegak hukum untuk mengembangkan program rehabilitasi NAPZA di Jawa Timur.

“Kami berharap model rehabilitasi terpadu ini dapat menjadi contoh nasional dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus kesejahteraan ekonomi mantan pengguna narkoba,” pungkas Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru