KUA Kecamatan Besuki Percepat Prosesi Tanah Wakaf

Reporter : Diday Rosadi
Proses Ikrar Wakaf di Yayasan Pondok Pesantren Harral Fattah Desa Bloro Kecamatan Besuki. foto: istimewa.

SITUBONDO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki melaksanakan proses Ikrar Wakaf di Yayasan Pondok Pesantren Harral Fattah Desa Bloro Kecamatan Besuki, Selasa (3/2/2025).

Kegiatan ini merupakan prosesi pernyataan kehendak dari pemberi wakaf (Wakif) kepada pengelola wakaf (Nazhir) untuk menyerahkan harta benda miliknya guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. 

Pada kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Besuki sekaligus sebagai ( PPAIW ), Kepala Desa Bloro yang disebut sebagai Wakif, Pengasuh PP. Harral Fattah, Staf KUA serta Penyuluh Agama yang membidangi tentang wakaf.

Hasan Jasuli, Kepala KUA Besuki menyampaikan pendaftaran tanah wakaf dapat diproses melalui program percepatan pemerintah untuk diterbitkan sebagai sertipikat elektronik. Hal itu demi perlindungan hukum yang lebih kuat. 

"Harta yang diikrarkan biasanya digunakan untuk pembangunan masjid, mushola, sarana pendidikan, atau pemakaman," kata Hasan Jasuli.

Sementara itu, Moh. Jasuli Pengasuh PP Harral Fattah, dengan adanya program percepatan sertifikasi wakaf ini pihaknya sangat mengapresiasi.

"Baik dalam segi pelayanan, proses pemberkasan sampai penertiban Akte Ikrar wakah," ujarnya.

Ahmad Zaini, Penyuluh Agama Islam Besuki menjelaskan proses ini merupakan langkah awal diterbitkannya Akte Ikrar wakaf.

Selanjutnya di proses ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo untuk menerbitkan sertifikat elektronik wakaf.

“Setelah membuat akta ikrar wakaf, kemudian bisa didaftarkan melalui loket pendaftaran BPN Situbondo. Setelah itu, diproses lebih lanjut hingga diterbitkan sertipikat wakaf elektronik," terangnya.

Zaini mengatakan, pemerintah dan negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tempat-tempat ibadah, sehingga aman, nyaman, dan memiliki kepastian.

"Kolaborasi harmonis antara Kemenag Situbondo dengan BPN Situbondo demi tercapainya proses penerbitan sertifikat wakaf Tahun 2026 sesuai dengan capaian maksimal," pungkas kader Ansor Situbondo ini.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru