SURABAYA - Federasi Senam Internasional (FIG) Israel tidak akan berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang dijadwalkan berlangsung pada 19–25 Oktober 2025 di Jakarta.
Keputusan ini sejalan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif namun berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia.
Menanggpi hal itu, Senator Lia Istifhama menegaskan penolakan terhadap kehadiran atlet Israel dalam ajang Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap kemanusiaan dan konsistensi Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan.
“Ini bukan semata keputusan politik, tapi panggilan kemanusiaan. Setiap manusia memiliki hak hidup dan hak untuk terbebas dari kekerasan dan penindasan," kata Senator yang akrab disapa Ning Lia itu, Sabtu (11/10/2025).
Lia melanjutkan, maka segala bentuk sanksi sosial terhadap rezim pelaku genosida adalah bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan global.
Senator Asal Jatim itu menegaskan, lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejatinya dilandasi oleh semangat menegakkan perdamaian dan menghentikan praktik genosida.
Oleh karena itu, negara-negara anggota, termasuk Indonesia, berkewajiban moral dan hukum untuk tidak memberikan ruang legitimasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), seperti yang terus dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Baca juga: Senator Lia Istifhama Apresiasi Pimpinan dan Sekjen DPD Gelar Donor Darah Serentak
Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini menilai, sikap Indonesia yang menolak kehadiran atlet Israel tidak lahir dari kebencian etnis atau agama, tetapi merupakan implementasi nyata dari amanat Konstitusi Republik Indonesia.
“Konstitusi kita sangat jelas. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’. Itu bukan kalimat simbolik, tetapi mandat moral yang menuntun arah kebijakan luar negeri Indonesia,” perempuan yang disapa Senator Cantik itu.
Lia melanjutkan, semangat tersebut juga dijabarkan dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta berbagai Peraturan Menteri Luar Negeri yang masih berlaku hingga kini.
Baca juga: Rapat Bersama Kemensos, Senator Lia Istifhama Perjuangkan PBI JKN Dicover Pusat
Hal itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menolak kehadiran entitas dari negara yang sedang melakukan kejahatan kemanusiaan.
Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI itu menegaskan sikap Indonesia konsisten dengan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang pada awal 2024 memerintahkan negara-negara anggota PBB untuk mengambil langkah konkret terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga sipil di Gaza.
“Penolakan terhadap atlet Israel adalah bagian dari sanksi moral global. Dunia olahraga seharusnya tidak netral terhadap kejahatan kemanusiaan. Kita sudah punya preseden, misalnya bagaimana FIFA dan IOC menjatuhkan sanksi terhadap Rusia akibat agresinya ke Ukraina. Maka, Israel seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama,” pungkasnya.
Editor : Diday Rosadi