KOPIPA "Gugat" Pemerintah di PN Surabaya, Protes Kasus Ikan Mati Brantas

Reporter : Alim Perdana
Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi simbolis di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/2/2025). Foto/Ecoton

SURABAYA – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi simbolis di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/2/2025).

Mereka menggotong dua replika ikan raksasa berukuran dua meter sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kematian massal ikan di Sungai Brantas.

Baca juga: SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Luncurkan Buku "Sekolah Ku Sehat, Aku Kuat" dalam Peringatan HPSN 2025

Putusan MA menyatakan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menangani pencemaran sungai.

"Aksi ini sebagai bentuk dukungan atas putusan MA yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat," tegas Thara Bening Sandrina, aktivis KOPIPA.

Ia menambahkan bahwa kerusakan Sungai Brantas telah menyebabkan kepunahan 25% ikan air tawar.

"Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan," ujar Thara, sarjana perikanan lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Ecoton Ajukan Peninjauan Kembali

Sementara itu, di hari yang sama, tim kuasa hukum lembaga lingkungan Ecoton mengirimkan kontra Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya.

Baca juga: ECOTON dan Komunitas Lingkungan Gelar Aksi 'Puasa Plastik Sekali Pakai' di Surabaya

Perkara gugatan ikan mati massal yang diajukan Ecoton pada 2019 lalu memasuki babak baru.

Rulli Mustika, kuasa hukum Ecoton dari RUMUS Law Firm, menjelaskan bahwa para tergugat tidak menerima putusan MA yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Timur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam mengelola Sungai Brantas.

Namun, menurut Ecoton, pengajuan PK oleh para tergugat hanyalah upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga: Darurat Pencemaran! KOPIPA Desak Pemerintah Selamatkan Sungai Brantas

Dr. Daru Setyorini, M.Si., Direktur Eksekutif Ecoton, menyatakan kekecewaannya atas langkah para tergugat.

"Seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama-sama memperbaiki kualitas air Sungai Brantas," katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan Ecoton hanya bertujuan untuk pemulihan Sungai Brantas.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru