KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Reporter : Alim Perdana
Partai Politik dan instansi pemerintahan mengikuti sosialisasi di kantor KPU Surabaya. Foto/KPU Surabaya

SURABAYA - KPU Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya.

Kegiatan mengundang Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat.

Baca juga: Pilwali Surabaya 2024, Eri-Armuji Dapat Nomor Urut 1

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan," ujarnya, Jumat (12/7).

Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.

Baca juga: Kenakan Pakaian Adat, PSI Surabaya Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Parpol yang akan mengusulkan pasangan calin. Tentunya untuk segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

"Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal," tegas Bakron.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Surabaya Gelar Bimtek Tingkat PPK

Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

"Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya," ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru