KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

ayojatim.com
Partai Politik dan instansi pemerintahan mengikuti sosialisasi di kantor KPU Surabaya. Foto/KPU Surabaya

SURABAYA - KPU Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya.

Kegiatan mengundang Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat.

Baca juga: Pilwali Surabaya 2024, Eri-Armuji Dapat Nomor Urut 1

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan," ujarnya, Jumat (12/7).

Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh paling sedikit 20ri jumlah kursi DPRD atau 25ri akumulasi perolehan suara sah.

Baca juga: Lima Daerah Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Parpol di Jatim Gagal Kaderisasi

Parpol yang akan mengusulkan pasangan calin. Tentunya untuk segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

"Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal," tegas Bakron.

Baca juga: Kenakan Pakaian Adat, PSI Surabaya Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

"Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya," ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru