Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Sita Rp81,5 M, Waspadai Modusnya

ayojatim.com
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti uang Rp81,5 miliar yang disita dari ungkap penipuan investasi Kripto. (Foto: Ayojatim.com).

SURABAYA, AYOJATIM.COM - Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan penipuan daring internasional berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban ditaksir menembus angka Rp81,5 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Perusuh Demo Mahasiswa Surabaya Ditangkap, Bawa Arak hingga Tiner

Nanang menyebut, penyidikan berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk dengan total kerugian awal tercatat senilai Rp12,9 miliar. Namun, angka tersebut dipastikan terus berkembang.

"Jumlah kerugian dan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyebar iklan investasi tergiur keuntungan besar di berbagai platform media sosial.

Calon korban yang tergiur kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp untuk mengikuti pelatihan trading saham dan kripto.

Di dalam grup tersebut, pelaku menjanjikan profit manis berkisar 30 persen hingga 200 persen tanpa risiko kerugian.

Korban lantas diminta mendaftar dan membuat akun pada tiga platform buatan pelaku, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelahnya, korban diwajibkan menyetor sejumlah dana ke rekening perusahaan penampung.

Baca juga: Cegah Bullying hingga Narkoba, Kapolda Jatim Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah

Meski saldo di layar aplikasi tampak membengkak, dana tersebut rupanya hanya angka fiktif. Saat korban hendak menarik uangnya (withdraw), sistem mendadak terkunci. Pelaku bahkan nekat memeras korban dengan meminta biaya tambahan atas alasan denda pelanggaran yang diada-adakan.

Dari hasil pengembangan perkara, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya terancam jerat hukum usai polisi menelusuri aliran dana di rekening penampung.

Saat ini, Ditressiber Polda Jatim tengah mendalami keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan jaringan lintas negara yang melibatkan WNA maupun WNI di luar negeri.

Guna membongkar aliran dana dan menyelamatkan aset hasil kejahatan (asset recovery), penyidik Polda Jatim berkoordinasi intensif dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

Irjen Nanang pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengecek legalitas lembaga maupun platform ke lembaga resmi seperti OJK atau Bappebti, serta menghindari transfer dana ke rekening pribadi maupun perusahaan yang tak bersertifikat resmi.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan, memutus sarana pendanaan, dan menelusuri aset hasil tindak pidana," tegas Nanang.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru