Jukir Surabaya Tuntut Bagi Hasil 70 Persen, Soroti Setoran Tunai Parkir

ayojatim.com
Suasana aksi demonstrasi juru parkir di depan Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026). Foto: ZA/Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM - Ribuan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026). Mereka menuntut kejelasan sistem pembayaran parkir dan peningkatan kesejahteraan jukir.

Ketua PJS Izul Fikri mengatakan, aksi dilakukan karena permohonan audiensi yang telah disampaikan kepada Pemkot Surabaya sejak awal tahun belum mendapat respons.

Baca juga: BEM SI Jatim Gelar Aksi Simbolik di Grahadi, Soroti Ketimpangan Penanganan Bencana

Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidaksinkronan antara kebijakan pembayaran parkir non-tunai dengan kewajiban setoran tunai jukir.

"Wali Kota bilang di media sosial bayar non-tunai, masyarakat sudah mengikuti. Tapi sore hari jukir tetap ditagih setoran tunai. Ini kan abu-abu. Tentukan saja mau 100 persen tunai atau non-tunai," ujar Izul.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan dugaan setoran tunai dalam sistem parkir digital saat melakukan pemeriksaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Baca juga: Warga Dharmahusada Permai Surabaya Tolak Pendirian Kos di Area Perumahan

Pemkot juga menemukan adanya selisih antara setoran yang disebut telah diberikan jukir dengan pendapatan yang tercatat dan ditransfer ke Bank Jatim. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kemudian meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola parkir.

Di tengah persoalan tersebut, PJS mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka meminta 70 persen hasil parkir menjadi bagian jukir, pencairan pendapatan dilakukan pada hari yang sama maksimal pukul 17.00 WIB, serta menolak apabila ganti rugi kendaraan hilang sepenuhnya dibebankan kepada jukir.

Baca juga: KIP Jatim Kabulkan Gugatan, Pemkot Surabaya Diminta Terbuka soal Perizinan Cafe di Graha Famili

PJS juga meminta Pemkot memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan parkir agar tidak terjadi lagi perbedaan antara pembayaran masyarakat, setoran jukir, dan pencatatan pendapatan.

"Kami ingin sistemnya jelas dan transparan. Jangan jukir yang di lapangan justru menjadi pihak yang menanggung persoalan," kata Izul.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru