Siber Polda Jatim Ringkus Pemuda asal Demak Pembobol 261 Situs Lembaga dan Swasta

ayojatim.com
Ditressiber Polda Jatim mengungkap peretasan situs lembaga dan swasta. (Dok. Humas Polda Jatim).

Ayojatim.com - Polda Jawa Timur membongkar praktik kejahatan siber skala besar yang menargetkan ratusan situs penting di Indonesia.

Seorang pemuda berinisial AAK (22) asal Demak, Jawa Tengah, dibekuk penyidik Dirreserse Siber Polda Jatim setelah kedapatan membobol dan menyusupkan konten judi online (slot) ke dalam ratusan domain milik lembaga pendidikan, pemerintah, hingga swasta.

Baca juga: Resmi! Polres Tuban Kini Statusnya Naik jadi Polresta, Dipimpin Kombes

Penangkapan AAK berawal dari laporan retaknya pertahanan siber Universitas PGRI Madiun dan SMKN 1 Ngawi.

Setelah ditelusuri lebih dalam, jejak digital pelaku rupanya menyebar luas di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

Modus Celah Keamanan dan Jual Beli Akses

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian pengelola situs yang jarang memperbarui (update) sistem keamanannya.

Setelah berhasil menembus benteng pertahanan situs target, AAK tidak hanya mengubah tampilan laman utama, tetapi juga menyusupkan subdomain khusus yang mempromosikan perjudian daring.

Tak berhenti di situ, akses situs-situs yang telah dikuasai tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan pribadi.

"Secara keseluruhan, tercatat ada 261 situs yang jatuh ke tangan pelaku, meliputi: 80 situs sekolah, 21 situs perguruan tinggi, 13 situs instansi pemerintah, dan 147 situs badan swasta," sebut Bimo, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Sederet Komitmen Polda Jatim dan Kejati dalam Perkuat Penegakan Hukum

Layanan Akademik Lumpuh, Dosen dan Mahasiswa Terdampak

Dampak peretasan ini dirasakan langsung oleh dunia pendidikan. Perwakilan Universitas PGRI Madiun mengungkapkan bahwa peretasan tersebut sempat menghentikan total akses ke jurnal ilmiah, materi pembelajaran, hingga portal layanan akademik.

Aktivitas belajar-mengajar dosen dan mahasiswa pun sempat lumpuh total sebelum akhirnya ditangani kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya: 1 unit ponsel pintar yang digunakan untuk eksekusi, akun dompet digital dan rekening bank (Bank Danamon & Bank Mandiri) penyimpan dana hasil transaksi, dan beberapa akun media sosial dan aplikasi pesan instan yang dipakai bernegosiasi dengan pembeli akses.

Ancaman Pidana Berat

Baca juga: Tumbangkan Polres Malang, Tim Gabsat Juara Pertama Kapolda Cup 4 2026

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola sistem elektronik di Indonesia.

"Kemajuan teknologi membawa kemudahan sekaligus risiko. Setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil, serta merusak kepercayaan publik," tegas Jules.

Atas perbuatannya, AAK kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) KUHP Terbaru, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU ITE.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat peretas lain yang bekerja sama dengan pelaku.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru