SURABAYA, AYOJATIM.COM - Pertumbuhan bank digital yang kian pesat dinilai belum diikuti kesiapan regulasi yang mampu melindungi konsumen secara menyeluruh. Kondisi tersebut menjadi perhatian Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Dalam pidato ilmiahnya berjudul Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital, Sri Astutik mengingatkan bahwa transformasi digital perbankan tidak hanya mengubah layanan konvensional menjadi berbasis aplikasi, tetapi juga mengubah model bisnis dan pola interaksi antara bank dengan masyarakat.
Baca juga: Negara Membutuhkan "Radar Risiko"
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi,” ujarnya dalam Sidang Senat Terbuka di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo.
Menurut dia, perkembangan teknologi finansial bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan regulasi. Akibatnya, berbagai persoalan hukum berpotensi muncul, mulai dari kebocoran data pribadi, kejahatan siber, hingga sengketa transaksi elektronik.
Sri Astutik mencontohkan tingginya penggunaan layanan bank digital oleh generasi muda. Pada platform Blu by BCA, misalnya, pengguna didominasi Generasi Z sebesar 49 persen dan Milenial 39 persen. Besarnya penetrasi layanan digital tersebut, kata dia, harus dibarengi sistem perlindungan hukum yang lebih adaptif.
“Regulasi kita sering tertinggal sehingga memunculkan kekosongan hukum, tumpang tindih aturan, serta ketidakharmonisan kewenangan antar lembaga,” katanya.
Meski industri perbankan telah menerapkan berbagai standar keamanan seperti enkripsi data, autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Sri Astutik menilai perlindungan terhadap konsumen masih perlu diperkuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menawarkan perubahan paradigma hukum dari Law as a Dogma menjadi Law as a Service (LaaS), yakni hukum yang mampu mengikuti dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Terdapat tiga rekomendasi yang diajukannya. Pertama, tech-driven legislation atau pembentukan regulasi berbasis perkembangan teknologi.
Baca juga: Kampus Unitomo Surabaya Gelar Pengajian Akbar Bareng Gus Iqdam Dalam Rangka Dies Natalis ke-45 Tahun
Kedua, embedded protection, yakni perlindungan konsumen yang sudah terintegrasi sejak sistem keuangan dirancang.
Ketiga, penerapan shifting the burden of proof atau pembuktian terbalik guna memberikan posisi yang lebih adil bagi konsumen saat terjadi sengketa.
“Perlindungan hukum konsumen harus bergeser dari pendekatan penanganan setelah kejadian menjadi pencegahan sejak awal. Regulasi bisnis digital harus adaptif, responsif, dan mampu mengantisipasi perkembangan masa depan,” ujarnya.
Pengukuhan tersebut mendapat apresiasi dari Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. Ia menyebut Sri Astutik sebagai Guru Besar ketiga yang lahir dari Fakultas Hukum Unitomo.
Baca juga: Promo BRI x FC Barcelona: Isi Saldo Rp10 Juta Bawa Pulang Hadiah
“Kehadiran Prof. Sri Astutik dengan kepakaran di bidang hukum bisnis akan memperkuat kapasitas akademik Unitomo dalam merespons berbagai tantangan hukum di era digital,” kata Prof iti Marwiyah.
Dalam sambutannya, Rektor yang akrab disapa Nyai Mar juga menyampaikan pesan menyentuh mengenai peran keluarga dalam perjalanan akademik seorang dosen.
“Keberhasilan Prof. Sri Astutik meraih gelar tertinggi akademik tentu tidak terlepas dari restu dan doa seorang ibu. Doa yang terus mengalir menjadi salah satu kekuatan yang mengantarkan beliau hingga ke podium pengukuhan hari ini,” ujarnya.
Pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri sivitas akademika, keluarga, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur.
Editor : Alim Perdana