Senator Lia Istifhama Dorong Integrasi Data DTSEN, Agar Penyaluran PIP dan KIP Tepat Sasaran

Reporter : Diday Rosadi
Dr. Lia Istifhama, M.E.I, Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur. foto: dok.B59.

SURABAYA – Upaya sinkronisasi data antara sistem pendidikan dan sosial ekonomi terus didorong agar akses beasiswa dan bantuan pendidikan bagi pelajar hingga mahasiswa tidak terhambat.

DPD RI Lia Istifhama menegaskan, percepatan integrasi data menjadi kunci utama setelah banyaknya laporan masyarakat terkait ketidaksinkronan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sejak Januari 2026, DTSEN telah menjadi basis data tunggal pengganti DTKS untuk penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Masalah utama yang kami temukan di lapangan adalah data yang tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan melalui sistem online atau aplikasi, tetapi belum juga diterima,” ujar Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama.

Sekadar diketahui, status desil dalam DTSEN menjadi indikator utama penentuan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK. Namun, di lapangan masih ditemukan data desil yang tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah faktor menjadi penyebab utama belum sinkronnya data Dapodik dan DTSEN. Di antaranya perbedaan data antar sistem, seperti status kelas siswa yang tidak sesuai atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Dukcapil.

Selain itu, lonjakan akses server juga menjadi kendala teknis. Banyaknya operator sekolah yang melakukan sinkronisasi secara bersamaan membuat sistem pusat kerap mengalami beban tinggi.

Permasalahan lain adalah masih ditemukannya data invalid di aplikasi Dapodik. Data yang belum valid akan menghambat proses pengiriman ke server pusat.

Proses pembaruan pun tidak berlangsung instan dan membutuhkan waktu beberapa hari hingga terintegrasi di sistem lain.

Menanggapi hal tersebut, Ning Lia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Orang tua diminta aktif melaporkan ketidaksesuaian data kepada operator sekolah agar segera diperbarui sesuai kondisi riil.

Sinkronisasi juga disarankan dilakukan pada jam di luar beban puncak, yakni sore hingga malam hari, guna meminimalkan gangguan server. Selain itu, seluruh data harus dipastikan valid sebelum proses sinkronisasi dilakukan.

Koordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun operator DTSEN di tingkat desa dan kecamatan juga dinilai penting agar data sosial ekonomi ikut diperbarui.

Ketidaksinkronan data berpotensi menimbulkan dampak serius. Pada 2026, sistem penyaluran bantuan menerapkan kebijakan “zero tolerance” yang mensyaratkan kecocokan data 100 persen antar sistem.

Akibatnya, siswa berisiko tidak menerima bantuan PIP jika data tidak sesuai. Selain itu, masalah ini juga berdampak pada guru dalam proses validasi yang berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Jangan sampai siswa dan guru dirugikan hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan koordinasi dan pembaruan data,” tegas Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut.

Ning Lia berharap pemerintah pusat segera memperkuat integrasi antar sistem data nasional agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan informasi.

Menurutnya, sinkronisasi yang optimal tidak hanya mempercepat penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan kebijakan pendidikan berbasis data menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

“Ke depan, kita butuh sistem yang benar-benar terintegrasi. Satu data, satu kebijakan, agar bantuan pendidikan tepat sasaran,” harap putri KH Maskur Hasyim tersebut.

Di sisi lain, keluhan masyarakat menunjukkan persoalan di lapangan belum sepenuhnya teratasi. Aniah Romlah mengaku kesulitan saat mengurus KIP maupun perubahan desil ekonomi.

Menurutnya, proses administrasi cukup berbelit karena harus melapor ke berbagai pihak, mulai dari kelurahan hingga dinas terkait.

“Saya sudah bolak-balik ke kelurahan, bahkan ke dinas. Tapi dari pihak kota maupun kabupaten tidak bisa berbuat banyak karena semua keputusan tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial,” keluh Aniah.

Keluhan serupa disampaikan Maisarroh. Ia menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran PIP.

“Yang kami temukan, justru ada ASN dan karyawan BUMN yang bisa mendapatkan PIP, padahal secara data sudah masuk desil 9. Ini jelas tidak adil bagi yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru