Ayojatim.com - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran atau ilegal.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Baca juga: Jelang May Day, Polda Jatim Berikan Pelayanan Medis Gratis Bagi 2.000 Buruh
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (21/4/2026).
Abast menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," jelasnya.
Baca juga: Top! Bidhumas Polda Jatim Sabet 3 Penghargaan Terbaik di Rakernis Humas Polri 2026
Sihombing menyebut untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta.
"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," sebutnya.
Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Baca juga: Perang Bandeng vs Udang, Ludruk Besutan Sidoarjo Angkat Konflik Lokal dengan Gaya Segar
Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Tidak hanya di satu lokasi, polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," kata Sihombing.
Editor : Zain Ahmad