Sukses Pertahankan Disertasi Nilai-Nilai Qonun Asasi NU, Hj Lelly Kikin Lulus Cumlaude Doktor Unair

Reporter : Diday Rosadi
Hj Lelly Lailiyah Novianti MM yang juga isteri Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lulus ujian Doktor Unair dengan predikat Cumlaude. foto: dok.pwnu-jatim.

SURABAYA – Saat ujian terbuka yang dengan predikat lulus “Cumlaude” dalam Prodi Doktor Hukum dan Pembangunan di Pascasarjana Unair, Hj Lelly Lailiyah Novianti MM yang juga isteri Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menegaskan bahwa warga NU di akar rumput masih berpegang pada Qonun Asasi.

Namun pimpinan NU di PBNU agaknya sudah lupa dengan Qonun Asasi yang dirumuskan muassis atau pendiri NU.

“Bagi NU, Qonun Asasi itu way of life dan nahdlyyin di grass roots masih pegang itu, misalnya mereka masih sangat tawadhu kepada kiai, tapi maaf, pimpinan di PBNU sudah agak lupa, karena itu pimpinan di PBNU harus kembali ke Qonun Asasi, karena kalau nilai-nilai dari muassis itu dilupakan akan merusak NU, meski NU secara kultural tetap berkembang,” katanya saat ujian terbuka S3 di Gedung Aseec Tower Unair, Selasa (30/6/2026).

Hal itu disampaikan Hj Lelly Kikin menjawab pertanyaan Menhaj KH Moch Irfan Yusuf Hasyim sebagai salah satu penyanggah dalam mempertahankan disertasi berjudul “Nilai-Nilai Qonun Asasi NU dalam Politik Hukum Pengembangan SDM di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045” dengan promotor Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum dan pimpinan sidang Prof Dr M Madyan SE MSi M.Fin (Rektor Unair 2025-2030).

Dalam ujian terbuka untuk S3 Prodi Hukum dan Pembangunan yang pertama di Unair itu, Hj Lelly Kikin menjelaskan nilai-nilai Qonun Asasi NU itu sebenarnya tidak hanya penting bagi warga NU, namun juga warga non-NU, karena Qonun Asasi NU yang dirumuskan pendiri NU KHM Hasyim Asy’ari itu merupakan nilai-nilai yang mengandung universalitas dalam keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan.

“Karena itu, saya akan berikhtiar untuk membumikan Qonun Asasi NU dengan berkeliling persada Nusantara, terutama ke lingkungan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, bahkan saya juga akan berikhtiar ke instansi Kemendikterian Pendidikan untuk memasukkan nilai-nilai universalitas dari Qonun Asasi NU itu dalam kurikulum pendidikan,” katanya saat menjawab pertanyaan promotor dan ko-promotor dalam disertasi yang mendapat IPK 3,97.

Ditanya ikhtiar pembumian Qonun Asasi NU kepada masyarakat non-NU, Hj Lelly Kikin yang alumni IKIP Jakarta (S1) dan Prodi Manajemen SDM di ABI Surabaya (S2) itu menyatakan ada tiga langkah untuk mengenalkan Qonun Asasi NU kepada non-NU yakni pengenalan 22 nilai Qonun Asasi dengan menggunakan metode Tri-VeHTI atau Vertikal, Horizontal, dan Tradisi-Inovasi (VeHTI).

“Tri VeHTI itu menjabarkan 22 nilai Qonun Asasi NU yakni vertikal atau nilai spiritual (taqwa, Ikhlas, amal sholeh, hikmah), horizontal atau nilai sosial/etika (sosial: ukhuwah, ta’awwun, ‘adalah, tawasut, maslahah – etika: kejujuran, amanah, tanggungjawab, disiplin, akhlak mulia), dan nilai tradisi/inovasi (tradisi/intelektual: ilmu, fikrah, ijtihad, ma’rifah – inovasi/profesional: kompetensi, produktivitas, orientasi kemaslahatan, daya saing global),” katanya.

Selain mengenalkan universalitas Qonun Asasi NU dengan metode VeHTI itu, langkah kedua adalah meminta bantuan generasi digital untuk Qonun Asasi NU dan 22 nilai-nilai melalui medsos, diantaranya TikTok dan AI. Langkah ketiga adalah merangkul teman-teman media massa.

“Jadi, ketiga langkah itu prinsip NU sendiri yakni al-Muhafadzah ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah atau memakai nilai lama yang baik dan memakai nilai baru yang lebih baik. Selama ini, para ulama NU juga memasyarakatkan nilai-nilai lewat kitab kuning yang merupakan cara lama, tapi cara baru juga ada yakni ijtihad/ulama dan bahsul masail/santri. Dengan prinsip ini, saya yakin Qonun Asasi akan menjadi universal,” katanya dalam ujian terbuka yang juga dihadiri Menteri Perempuan/Anak dan Mensos.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru