Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
TIDAK lama lagi, mungkin bahkan sudah mulai terjadi hari ini, banyak orang tidak lagi membuka kitab ketika ingin mengetahui hukum tentang suatu persoalan. Mereka juga tidak selalu datang ke masjid, menghadiri majelis taklim, atau menghubungi ustadz yang selama ini menjadi rujukan.
Cukup membuka telepon genggam, mengetik satu pertanyaan, lalu dalam hitungan detik muncul jawaban yang terasa lengkap, runtut, dan meyakinkan.
"Apakah investasi ini halal?". "Bagaimana hukum penggunaan uang digital?". "Bolehkah menggabungkan niat puasa?". "Bagaimana pembagian warisan dalam kasus tertentu?". Semua pertanyaan itu kini dapat dijawab oleh Artificial Intelligence dalam waktu yang nyaris seketika.
Kemudahan ini tentu patut disyukuri. Teknologi telah membuka akses ilmu yang sebelumnya sulit dijangkau oleh banyak orang. Namun bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan yang penting, yaitu: “apakah setiap jawaban AI dapat diperlakukan sebagai fatwa?”. Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati. Sebab dalam tradisi Islam, tidak setiap penjelasan hukum disebut fatwa.
Fatwa bukan sekadar jawaban atas sebuah pertanyaan. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang lahir dari proses memahami “nash”, mempertimbangkan “maqaṣid al-syari'ah”, membaca realitas sosial, mengenali kondisi orang yang bertanya, dan menimbang berbagai kemungkinan dampak dari sebuah keputusan.
Oleh karena itu, fatwa bukan hanya persoalan apa yang tertulis dalam kitab, tetapi juga bagaimana ilmu itu diterapkan pada kehidupan nyata.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara AI dan seorang mufti. Artificial Intelligence bekerja dengan mengenali pola-pola dalam data yang telah dipelajarinya.
Ketika menerima pertanyaan, AI mencari hubungan statistik dengan berbagai sumber yang tersedia, kemudian menyusun jawaban yang paling mungkin sesuai dengan permintaan pengguna. Kemampuan AI dalam mengolah informasi memang luar biasa.
Namun seorang mufti tidak berhenti pada informasi. Ia harus memahami manusia, harus memahami konteks, harus memahami akibat. Bahkan dalam banyak persoalan, dua orang yang mengajukan pertanyaan yang sama belum tentu memperoleh jawaban yang sama, karena kondisi mereka berbeda.
Baca juga: Padahal AI Tidak Bisa Bertakwa, Kecerdasan Tidak Sama dengan Kesadaran Spiritual
Sejarah fikih Islam menunjukkan bahwa para ulama sering kali mengubah pendekatan fatwanya ketika situasi masyarakat berubah. Bukan karena syariat berubah, tetapi karena penerapan hukum selalu memperhatikan kemaslahatan, kemampuan, kebiasaan masyarakat, serta potensi mudarat yang mungkin muncul.
Pertimbangan seperti inilah yang hingga hari ini belum dimiliki oleh Artificial Intelligence. AI dapat menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang suatu persoalan. AI juga mampu menyajikan dalil, merangkum perbedaan mazhab, bahkan membandingkan argumentasi masing-masing pandangan. Semua itu merupakan bantuan yang sangat berharga dalam proses belajar.
Namun keputusan memilih satu pendapat untuk diterapkan dalam kehidupan nyata tetap memerlukan kebijaksanaan manusia. Sebab hukum Islam tidak hanya berbicara tentang benar atau salah menurut teks, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang dalam kehidupan.
Karena itu, saya melihat AI lebih tepat diposisikan sebagai asisten intelektual, bukan sebagai mufti digital. Ia dapat mempercepat pencarian referensi, dapat membantu memahami istilah-istilah yang rumit, dapat membuka akses terhadap literatur yang sebelumnya sulit dijangkau. Tetapi AI tidak memikul amanah keagamaan sebagaimana seorang ulama yang bertanggung jawab atas fatwanya di hadapan Allah dan di hadapan masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran AI juga membawa pelajaran penting bagi para ulama dan lembaga keagamaan. Masyarakat kini hidup dalam budaya yang menghendaki jawaban cepat, mudah dipahami, dan tersedia setiap saat.
Jika lembaga-lembaga keagamaan tidak mampu menghadirkan pelayanan ilmu yang adaptif terhadap perubahan zaman, maka jangan heran ruang itu pasti akan diisi oleh teknologi.
Maka tantangannya bukan memusuhi AI, tetapi memastikan bahwa AI dikembangkan dengan bimbingan keilmuan yang benar. Kolaborasi antara ulama, akademisi, dan pengembang teknologi menjadi semakin mendesak agar kecerdasan buatan tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara etik dan selaras dengan nilai-nilai syariat.
Masa depan hubungan Islam dan Artificial Intelligence tidak akan ditentukan oleh kemampuan mesin menjawab pertanyaan. Tetapi akan ditentukan oleh kebijaksanaan manusia dalam menempatkan jawaban tersebut pada posisi yang semestinya.
Sebab pada hakekatnya, ilmu itu bukan hanya tentang menemukan jawaban yang cepat. Ilmu juga tentang mengetahui “kapan sebuah jawaban cukup dijadikan informasi, dan kapan ia memerlukan kebijaksanaan seorang manusia untuk berubah menjadi keputusan.”
Editor : Alim Perdana